Page 128 - BUKU IPEBI
P. 128
LAMPIRAN 119
(4) Pemeriksaan dapat dilakukan juga terhadap semua pihak yang terkait termasuk Pengurus
IPEBI dan/atau Anggota IPEBI.
Pasal 18
(1) Dalam rangka menghadiri penyelenggaraan Munas dan/atau Munaslub, Pimpinan IPEBI
Komisariat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pertemuan seluruh Anggota IPEBI Komisariat dengan agenda:
1) memilih perwakilan IPEBI Komisariat yang akan hadir dalam Munas dan/atau
Munaslub;
2) menyampaikan pandangan IPEBI Komisariat terhadap materi agenda Munas
dan/atau Munaslub;
3) menyampaikan pilihan IPEBI Komisariat, apabila agenda Munas mengenai
pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat.
b. menetapkan perwakilan IPEBI Komisariat, pandangan dan pilihan dari IPEBI Komisariat
sesuai agenda Munas dan/atau Munaslub.
(2) Perwakilan IPEBI Komisariat yang akan hadir di Munas dan/atau Munaslub sesuai
proporsionalitas jumlah Anggota IPEBI dalam tiap IPEBI Komisariat, yaitu:
a. 1 – 75 : 1 wakil;
b. 76 – 150 : 2 wakil;
c. 151 – 225 : 3 wakil.
d. 226 atau lebih : 4 wakil.
BAB V
PEMILIHAN PIMPINAN IPEBI
Pasal 19
(1) Dalam rangka penjaringan, seleksi dan memperkenalkan kandidat Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum IPEBI Pusat, Ketua Umum IPEBI Pusat membentuk Tim Pemilihan Pimpinan
(TPP) IPEBI Pusat yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Umum IPEBI Pusat.
(2) Tata cara pelaksanaan penjaringan, seleksi dan memperkenalkan kandidat Ketua Umum
dan Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat diatur oleh Tim Pemilihan Pimpinan (TPP) IPEBI Pusat.
(3) Dalam rangka pemilihan Ketua dan Wakil Ketua IPEBI Komisariat, Pengurus IPEBI Komisariat
melakukan konsultasi kepada Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat untuk mendapatkan
masukan terhadap usulan kandidat Ketua dan Wakil Ketua IPEBI Komisariat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
(1) Dalam rangka mendirikan unit usaha dan/atau melakukan penyertaan modal pada badan
usaha lain, Pimpinan IPEBI Pusat menetapkan Anggota IPEBI yang akan duduk sebagai wakil
IPEBI dalam badan usaha yang didirikan atau menjadi pengawas pada badan usaha dimana
IPEBI melakukan penyertaan modal.