Page 131 - BUKU IPEBI
P. 131

122      LAMPIRAN





                      (2) Rapat Pengurus yang membahas Laporan Keuangan IPEBI diadakan paling kurang setiap
                         6 (enam) bulan sekali.
                      (3) Pengeluaran dana harus didasarkan pada asas kemanfaatan dan efisiensi.
                      (4) Persetujuan Pengeluaran dana dilakukan oleh Ketua dan/atau  Wakil Ketua.
                      (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, persetujuan, pencairan dana, dan
                         pertanggungjawaban anggaran diatur dalam Peraturan Pengurus IPEBI Pusat.


                                                          Pasal 28
                                                   Pengelolaan Kekayaan
                      (1) Dalam  rangka  pengelolaan kekayaan, IPEBI  dapat melakukan penempatan investasi,
                         kerja sama  dengan  pihak  ketiga,  dan/atau mendirikan  badan  usaha  dan/atau  badan
                         hukum.
                      (2) Pimpinan IPEBI Pusat dapat menunjuk Pengurus, anggota IPEBI dan/atau pihak lain untuk
                         mewakili IPEBI sebagai pemegang saham atau pengurus dalam badan usaha dan/atau
                         badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
                      (3) Pihak yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak untuk dan atas
                         nama IPEBI.
                      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan kekayaan IPEBI dan penunjukan
                         Pengurus, anggota IPEBI dan/atau pihak lain untuk mewakili IPEBI sebagai pemegang
                         saham atau pengurus  dalam badan  usaha  dan/atau  badan hukum sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus IPEBI Pusat.


                                                          Pasal  29
                                                  Pemberian Bantuan Dana
                      IPEBI  dapat  memberikan  bantuan  dana  kepada  Persatuan  Istri  Pegawai  bank  Indonesia
                      (PIPEBI),  Perhimpunan Putra Putri Pegawai Bank Indonesia (P4BI), dan organisasi lainnya
                      yang terkait dengan IPEBI dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan organisasi.


                                                          Pasal 30
                                                Laporan Keuangan IPEBI Pusat
                      (1) Laporan Keuangan IPEBI Pusat wajib dipublikasikan kepada seluruh anggota setiap 1
                         (satu) tahun sekali melalui media komunikasi pegawai Bank Indonesia.
                      (2) Laporan Keuangan  IPEBI Pusat wajib  diaudit oleh Kantor  Akuntan Publik  dan
                         dipublikasikan.
                      (3) Tahun anggaran IPEBI ditetapkan tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
   126   127   128   129   130   131   132   133