Page 131 - BUKU IPEBI
P. 131
122 LAMPIRAN
(2) Rapat Pengurus yang membahas Laporan Keuangan IPEBI diadakan paling kurang setiap
6 (enam) bulan sekali.
(3) Pengeluaran dana harus didasarkan pada asas kemanfaatan dan efisiensi.
(4) Persetujuan Pengeluaran dana dilakukan oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, persetujuan, pencairan dana, dan
pertanggungjawaban anggaran diatur dalam Peraturan Pengurus IPEBI Pusat.
Pasal 28
Pengelolaan Kekayaan
(1) Dalam rangka pengelolaan kekayaan, IPEBI dapat melakukan penempatan investasi,
kerja sama dengan pihak ketiga, dan/atau mendirikan badan usaha dan/atau badan
hukum.
(2) Pimpinan IPEBI Pusat dapat menunjuk Pengurus, anggota IPEBI dan/atau pihak lain untuk
mewakili IPEBI sebagai pemegang saham atau pengurus dalam badan usaha dan/atau
badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pihak yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak untuk dan atas
nama IPEBI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan kekayaan IPEBI dan penunjukan
Pengurus, anggota IPEBI dan/atau pihak lain untuk mewakili IPEBI sebagai pemegang
saham atau pengurus dalam badan usaha dan/atau badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengurus IPEBI Pusat.
Pasal 29
Pemberian Bantuan Dana
IPEBI dapat memberikan bantuan dana kepada Persatuan Istri Pegawai bank Indonesia
(PIPEBI), Perhimpunan Putra Putri Pegawai Bank Indonesia (P4BI), dan organisasi lainnya
yang terkait dengan IPEBI dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan organisasi.
Pasal 30
Laporan Keuangan IPEBI Pusat
(1) Laporan Keuangan IPEBI Pusat wajib dipublikasikan kepada seluruh anggota setiap 1
(satu) tahun sekali melalui media komunikasi pegawai Bank Indonesia.
(2) Laporan Keuangan IPEBI Pusat wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan
dipublikasikan.
(3) Tahun anggaran IPEBI ditetapkan tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.