Page 129 - BUKU IPEBI
P. 129
120 LAMPIRAN
(2) Anggota IPEBI yang duduk pada badan usaha atau menjadi pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas harus menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha
dari badan usaha dimaksud kepada Pimpinan IPEBI Pusat melalui Bidang yang membawahi
bidang usaha dimaksud.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENGAWASAN INTERNAL
Pasal 21
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat tidak
tercapai, Pimpinan IPEBI Pusat atau IPEBI Komisariat dapat menunjuk Anggota IPEBI tertentu
untuk menjadi mediator.
(2) Mediasi penyelesaian sengketa bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara win win
solution.
Pasal 22
(1) Pemilihan auditor independen dengan mempertimbangkan kredibilitas auditor dan
memperhatikan biaya pelaksanaan audit.
(2) Pimpinan IPEBI Pusat dapat membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan khusus
apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang terkait sistem dan prosedur kerja yang
berdampak pada keuangan IPEBI Pusat dan/atau Komisariat.
(3) Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas Pengurus IPEBI Pusat dan/atau
Komisariat, Anggota IPEBI yang ditunjuk dan pengawas internal yang ditugaskan oleh Bank
Indonesia atas permintaan bantuan IPEBI.
(4) Pimpinan IPEBI Pusat dapat meminta bantuan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang
memiliki fungsi melakukan pengawasan internal untuk melakukan pemeriksaan khusus
dalam hal terdapat indikasi pelanggaran yang terkait sistem dan prosedur kerja yang
berdampak pada keuangan IPEBI Pusat dan/atau Komisariat.
Pasal 23
(1) Tim Likuidasi yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Luar Biasa IPEBI terdiri atas
Pengurus IPEBI Pusat dan Anggota IPEBI yang ditunjuk.
(2) Anggota Tim Likuidasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum IPEBI
Pusat.