Page 129 - BUKU IPEBI
P. 129

120      LAMPIRAN






                      (2)  Anggota IPEBI yang duduk  pada  badan  usaha atau menjadi  pengawas sebagaimana
                         dimaksud pada ayat (1) di atas harus menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha
                         dari badan usaha dimaksud kepada Pimpinan IPEBI Pusat melalui Bidang yang membawahi
                         bidang usaha dimaksud.


                                                           BAB VII
                                    PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENGAWASAN INTERNAL

                                                          Pasal 21
                      (1)  Dalam hal  penyelesaian sengketa melalui musyawarah  untuk mencapai mufakat tidak
                         tercapai, Pimpinan IPEBI Pusat atau IPEBI Komisariat dapat menunjuk Anggota IPEBI tertentu
                         untuk menjadi mediator.
                      (2)  Mediasi penyelesaian sengketa bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara win win
                         solution.

                                                          Pasal 22

                     (1)  Pemilihan auditor independen dengan mempertimbangkan  kredibilitas  auditor  dan
                         memperhatikan biaya pelaksanaan audit.
                      (2)  Pimpinan IPEBI Pusat dapat membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan khusus
                         apabila  ditemukan indikasi  pelanggaran yang terkait sistem dan prosedur kerja yang
                         berdampak pada keuangan IPEBI Pusat dan/atau Komisariat.
                      (3)  Tim Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas Pengurus IPEBI Pusat dan/atau
                         Komisariat, Anggota IPEBI yang ditunjuk dan pengawas internal yang ditugaskan oleh Bank
                         Indonesia atas permintaan bantuan IPEBI.
                      (4)  Pimpinan IPEBI Pusat dapat meminta bantuan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang
                         memiliki fungsi melakukan pengawasan internal  untuk melakukan  pemeriksaan khusus
                         dalam hal terdapat indikasi pelanggaran yang terkait sistem dan  prosedur kerja yang
                         berdampak pada keuangan IPEBI Pusat dan/atau Komisariat.


                                                          Pasal 23
                      (1)  Tim Likuidasi yang  dibentuk  berdasarkan  Musyawarah Luar  Biasa IPEBI terdiri atas
                         Pengurus IPEBI Pusat dan Anggota IPEBI yang ditunjuk.
                      (2) Anggota  Tim  Likuidasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum  IPEBI
                         Pusat.
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133