Page 126 - BUKU IPEBI
P. 126

LAMPIRAN        117





                     (5)  Jangka waktu keanggotaan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sama dengan jangka
                         waktu Pimpinan IPEBI Pusat.

                                                          Pasal 11
                     (1)  Anggota IPEBI yang menjadi Pengurus IPEBI harus memiliki kinerja yang baik dan dapat
                         membagi waktu antara pelaksanaan tugas Bank Indonesia dengan tugas IPEBI.
                     (2)  Anggota IPEBI yang menjadi Pengurus IPEBI harus membangun sinergi program kerja Bank
                         Indonesia baik program kerja Kantor Pusat maupun program kerja Satuan Kerja.
                     (3)  Anggota IPEBI yang telah menjadi Pengurus IPEBI Pusat tidak dapat menjadi Pengurus IPEBI
                         Komisariat.

                                                          Pasal 12
                     (1)  Bidang-bidang dalam kepengurusan IPEBI Pusat ditetapkan sesuai  fasilitasi aktivitas
                         Anggota dan/atau keluarga Anggota dan kepentingan organisasi.
                     (2)  Dalam hal dipandang perlu, setiap bidang dapat membentuk unit tertentu.
                     (3)  Jumlah kepengurusan IPEBI Pusat memperhatikan efektivitas dan efisiensi kerja.

                                                          Pasal 13
                     (1)  Pimpinan IPEBI Komisariat harus memilih Pengurus IPEBI Komisariat selambat-lambatnya
                         1(satu) minggu setelah terpilih dalam Musyawarah IPEBI Komisariat (Muskom).
                     (2)  Pengurus IPEBI Komisariat menyusun program kerja dan anggaran IPEBI Komisariat setelah
                         terdapat program kerja IPEBI Pusat.
                     (3)  Kepengurusan IPEBI Komisariat disampaikan kepada Pimpinan IPEBI Pusat selambat-
                         lambatnya 1(satu) minggu setelah Pengurus IPEBI Komisariat terpilih.
                     (4)  Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat bertugas untuk memberikan masukan, saran dan
                         pertimbangan bagi kemajuan IPEBI Komisariat.
                     (5)  Anggota Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat adalah Pimpinan  Satuan Kerja tempat
                         kedudukan IPEBI Komisariat.
                     (6)  Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat  ditetapkan  berdasarkan Keputusan Ketua  IPEBI
                         Komisariat.
                     (7)  Jumlah anggota Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang.
                     (8)  Jangka waktu keanggotaan Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat sama dengan jangka
                         waktu Pimpinan IPEBI Komisariat.

                                                          Pasal 14
                      (1)  Dalam Dalam rangka membangun kolaborasi dan sinergi antara program kerja IPEBI Pusat
                         dengan  program kerja Kantor Pusat  Bank Indonesia, IPEBI Pusat melakukan koordinasi
                         dengan satuan kerja terkait khususnya Departemen Sumber Daya Manusia dan Departemen
                         Manajemen Strategis dan Tata Kelola.
                      (2)  Sinergi program kerja dilakukan dalam rangka kolaborasi kegiatan, efektivitas waktu dan
                         efisiensi penggunaan anggaran.
                      (3)  Pimpinan IPEBI Pusat atau kuasanya dapat menjadi organ di lembaga yang terkait dengan
                         kepentingan Anggota antara lain Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI),
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131