Page 126 - BUKU IPEBI
P. 126
LAMPIRAN 117
(5) Jangka waktu keanggotaan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sama dengan jangka
waktu Pimpinan IPEBI Pusat.
Pasal 11
(1) Anggota IPEBI yang menjadi Pengurus IPEBI harus memiliki kinerja yang baik dan dapat
membagi waktu antara pelaksanaan tugas Bank Indonesia dengan tugas IPEBI.
(2) Anggota IPEBI yang menjadi Pengurus IPEBI harus membangun sinergi program kerja Bank
Indonesia baik program kerja Kantor Pusat maupun program kerja Satuan Kerja.
(3) Anggota IPEBI yang telah menjadi Pengurus IPEBI Pusat tidak dapat menjadi Pengurus IPEBI
Komisariat.
Pasal 12
(1) Bidang-bidang dalam kepengurusan IPEBI Pusat ditetapkan sesuai fasilitasi aktivitas
Anggota dan/atau keluarga Anggota dan kepentingan organisasi.
(2) Dalam hal dipandang perlu, setiap bidang dapat membentuk unit tertentu.
(3) Jumlah kepengurusan IPEBI Pusat memperhatikan efektivitas dan efisiensi kerja.
Pasal 13
(1) Pimpinan IPEBI Komisariat harus memilih Pengurus IPEBI Komisariat selambat-lambatnya
1(satu) minggu setelah terpilih dalam Musyawarah IPEBI Komisariat (Muskom).
(2) Pengurus IPEBI Komisariat menyusun program kerja dan anggaran IPEBI Komisariat setelah
terdapat program kerja IPEBI Pusat.
(3) Kepengurusan IPEBI Komisariat disampaikan kepada Pimpinan IPEBI Pusat selambat-
lambatnya 1(satu) minggu setelah Pengurus IPEBI Komisariat terpilih.
(4) Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat bertugas untuk memberikan masukan, saran dan
pertimbangan bagi kemajuan IPEBI Komisariat.
(5) Anggota Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat adalah Pimpinan Satuan Kerja tempat
kedudukan IPEBI Komisariat.
(6) Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua IPEBI
Komisariat.
(7) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang.
(8) Jangka waktu keanggotaan Dewan Pertimbangan IPEBI Komisariat sama dengan jangka
waktu Pimpinan IPEBI Komisariat.
Pasal 14
(1) Dalam Dalam rangka membangun kolaborasi dan sinergi antara program kerja IPEBI Pusat
dengan program kerja Kantor Pusat Bank Indonesia, IPEBI Pusat melakukan koordinasi
dengan satuan kerja terkait khususnya Departemen Sumber Daya Manusia dan Departemen
Manajemen Strategis dan Tata Kelola.
(2) Sinergi program kerja dilakukan dalam rangka kolaborasi kegiatan, efektivitas waktu dan
efisiensi penggunaan anggaran.
(3) Pimpinan IPEBI Pusat atau kuasanya dapat menjadi organ di lembaga yang terkait dengan
kepentingan Anggota antara lain Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI),