Page 123 - BUKU IPEBI
P. 123
114 LAMPIRAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEGAWAI BANK INDONESIA
BAB I
NAMA, LAMBANG, PENDIRIAN, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama
Ikatan Pegawai Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut IPEBI, adalah organisasi perkumpulan
Pegawai Bank Indonesia.
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Ikatan Pegawai Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut IPEBI, memiliki identitas berupa
lambang dan bendera.
(2) Lambang IPEBI mencerminkan:
a. Lambang IPEBI menggambarkan:
b. sinergi sebagai mitra lembaga,
c. keselarasan dan keharmonisan hubungan antar pegawai, antara pegawai dan Bank
Indonesia, serta antara pegawai dan masyarakat;
d. semangat demokrasi;
e. gagasan, kreativitas, dan sportivitas;
f. profesionalisme Anggota; dan
g. kesejahteraan Anggota. *)
(3) Bendera IPEBI menggunakan warna dasar putih. *)
Pasal 3
Perubahan Lambang dan Bendera
Perubahan lambang dan/atau bendera IPEBI tetap mencerminkan identitas lembaga Bank
Indonesia, Pegawai Bank Indonesia, visi dan misi IPEBI.
Pasal 4
Kedudukan
(1) IPEBI Pusat berkedudukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
(2) Kedudukan IPEBI Pusat dapat berbeda dengan Kantor Pusat Bank Indonesia dengan
pertimbangan tertentu.
(3) Kedudukan IPEBI Pusat yang berbeda dengan kedudukan Kantor Pusat Bank Indonesia
ditetapkan dalam Rapat Pimpinan IPEBI Pusat.
(4) IPEBI Komisariat berkedudukan di Satuan Kerja baik di Kantor Pusat maupun di Kantor
Perwakilan Bank Indonesia.
*) Hasil penyesuaian Munaslub 27 Juni 2020