Page 125 - BUKU IPEBI
P. 125
116 LAMPIRAN
a. Melaksanakan hak dan kewajiban Anggota IPEBI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IPEBI;
b. Mematuhi ketentuan kode etik pegawai Bank Indonesia;
c. Secara aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan/atau IPEBI
baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia;
d. Menjaga nama baik dan citra Bank Indonesia dan IPEBI;
e. Dalam hal Anggota IPEBI dipilih sebagai pengurus IPEBI baik IPEBI Pusat atau IPEBI
Komisariat, wajib menjalankan tugas, melaksanakan hak dan kewajiban yang telah
ditetapkan;
f. Dalam hal Anggota IPEBI memperoleh penugasan dan/atau kuasa khusus dari Bank
Indonesia dan/atau IPEBI, wajib dijalankan sesuai dengan penugasan dan kuasa yang telah
diberikan.
BAB IV
KEANGGOTAAN, ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Masa keanggotaan sebagai Anggota IPEBI berakhir apabila:
a. Anggota berhenti sebagai pegawai Bank Indonesia; dan
b. Anggota Kehormatan tidak menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 9
(1) IPEBI memberikan bantuan hukum kepada Anggota IPEBI yang telah melaksanakan tugas,
fungsi dan peran sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEBI.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada konsultasi hukum.
(3) IPEBI dapat memberikan konsultasi hukum kepada keluarga Anggota sepanjang berkaitan
dengan Anggota IPEBI dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank Indonesia dan
IPEBI.
Pasal 10
Majelis Pertimbangan Organisasi
(1) Majelis Pertimbangan Organisasi selanjutnya disebut MPO bertugas untuk memberikan
masukan, saran dan pertimbangan bagi kemajuan organisasi;
(2) Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi dipilih berdasarkan pertimbangan antara lain:
a. Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat periode sebelumnya;
b. Anggota IPEBI yang dipandang memiliki perhatian terhadap organisasi dan aktivitas
IPEBI; dan/atau
c. Pimpinan Satuan Kerja tertentu di Kantor Pusat.
(3) Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) dipilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan
Ketua Umum IPEBI Pusat.
(4) Jumlah anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
orang.