Page 125 - BUKU IPEBI
P. 125

116      LAMPIRAN





                      a.  Melaksanakan hak dan kewajiban Anggota IPEBI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran
                          Rumah Tangga IPEBI;
                      b.  Mematuhi ketentuan kode etik pegawai Bank Indonesia;
                      c.  Secara aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan/atau IPEBI
                          baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Perwakilan Bank Indonesia;
                      d.  Menjaga nama baik dan citra Bank Indonesia dan IPEBI;
                      e.  Dalam hal  Anggota IPEBI  dipilih sebagai pengurus IPEBI  baik IPEBI Pusat atau IPEBI
                          Komisariat, wajib menjalankan tugas, melaksanakan hak  dan kewajiban yang telah
                          ditetapkan;
                      f.  Dalam hal  Anggota IPEBI memperoleh penugasan dan/atau kuasa khusus  dari Bank
                          Indonesia dan/atau IPEBI, wajib dijalankan sesuai dengan penugasan dan kuasa yang telah
                          diberikan.

                                                           BAB IV
                                      KEANGGOTAAN, ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

                                                           Pasal 8

                      Masa keanggotaan sebagai Anggota IPEBI berakhir apabila:
                      a.  Anggota berhenti sebagai pegawai Bank Indonesia; dan
                      b.  Anggota Kehormatan tidak menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.


                                                           Pasal 9
                      (1)  IPEBI memberikan bantuan hukum kepada Anggota IPEBI yang telah melaksanakan tugas,
                           fungsi dan peran sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEBI.
                       (2)  Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada konsultasi hukum.
                       (3)  IPEBI dapat memberikan konsultasi hukum kepada keluarga Anggota sepanjang berkaitan
                           dengan Anggota IPEBI dan tidak bertentangan dengan kepentingan Bank Indonesia dan
                           IPEBI.


                                                          Pasal 10
                                               Majelis Pertimbangan Organisasi
                     (1)  Majelis Pertimbangan Organisasi selanjutnya disebut MPO bertugas untuk memberikan
                         masukan, saran dan pertimbangan bagi kemajuan organisasi;
                     (2)  Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi dipilih berdasarkan pertimbangan antara lain:
                         a.  Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat periode sebelumnya;
                         b.  Anggota IPEBI yang dipandang memiliki perhatian terhadap organisasi dan aktivitas
                             IPEBI; dan/atau
                         c.  Pimpinan Satuan Kerja tertentu di Kantor Pusat.
                     (3)  Majelis Pertimbangan Organisasi  (MPO)  dipilih dan ditetapkan berdasarkan Keputusan
                         Ketua Umum IPEBI Pusat.
                     (4)  Jumlah anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh)
                         orang.
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130