Page 127 - BUKU IPEBI
P. 127
118 LAMPIRAN
Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi) dan/atau anak usahanya dan/atau Koperasi
Pegawai Bank Indonesia (Kopebi).
(4) Pimpinan IPEBI Pusat berwenang memberikan kuasa kepada Anggota IPEBI untuk duduk
dalam organ pada lembaga lain yang melakukan kerjasama dengan IPEBI.
(5) Pimpinan IPEBI Pusat dapat memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia melalui
Departemen Sumber Daya Manusia mengenai Anggota IPEBI yang memiliki kemampuan
untuk ditugaskan kepada lembaga lain yang memiliki kepentingan dengan Bank Indonesia.
(6) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Pengurus IPEBI Pusat dapat membentuk unit-
unit kegiatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 15
Persyaratan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat juga mempertimbangkan
pengalaman berorganisasi, dan kontribusi terhadap pengembangan IPEBI.
Pasal 16
(1) Dalam hal sebelum masa jabatan Ketua Umum IPEBI Pusat berakhir ternyata Ketua Umum
IPEBI Pusat berhalangan tetap maka dilakukan urutan sebagai berikut:
a. Wakil Ketua Umum menjalankan fungsi sebagai Ketua Umum IPEBI Pusat,
b. Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi sebagai Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat,
c. Salah satu sekretaris menjalankan fungsi menjadi Sekretaris Jenderal
sampai dilakukan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa IPEBI.
(2) Dalam hal Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum diindikasikan melakukan perbuatan
yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEBI maka Ketua Umum
dan/atau Wakil Ketua Umum harus dilakukan pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan dapat dilakukan juga terhadap semua pihak yang terkait termasuk Pengurus
IPEBI dan/atau Anggota IPEBI.
(4) Dalam hal sebelum masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua IPEBI Komisariat berakhir ternyata
Ketua dan Wakil Ketua IPEBI Komisariat berhalangan tetap maka dilakukan Musyawarah
Komisariat Luar Biasa dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.
Pasal 17
(1) Dalam hal sebelum masa jabatan Ketua IPEBI Komisariat berakhir ternyata Ketua IPEBI
Komisariat berhalangan tetap maka dilakukan urutan sebagai berikut:
a. Wakil Ketua IPEBI Komisariat menjalankan fungsi sebagai Ketua IPEBI Komisariat,
b. Sekretaris menjalankan fungsi sebagai Wakil Ketua IPEBI Komisariat,
c. Bendahara menjalankan fungsi sebagai Sekretaris IPEBI Komisariat, dan/atau
d. Pimpinan IPEBI Komisariat yang baru memilih Anggota IPEBI Komisariat yang lain untuk
menjadi Sekretaris atau Bendahara IPEBi Komisariat.
(2) Hasil pergantian Pimpinan IPEBI Komisariat yang baru disampaikan kepada Pimpinan IPEBI
Pusat.
(3) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua IPEBI Komisariat diindikasikan melakukan perbuatan
yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEBI maka Ketua dan/atau
Wakil Ketua harus dilakukan pemeriksaan.