Page 127 - BUKU IPEBI
P. 127

118      LAMPIRAN





                         Dana Pensiun Bank Indonesia (Dapenbi)  dan/atau anak  usahanya  dan/atau Koperasi
                         Pegawai Bank Indonesia (Kopebi).
                      (4)  Pimpinan IPEBI Pusat berwenang memberikan kuasa kepada Anggota IPEBI untuk duduk
                         dalam organ pada lembaga lain yang melakukan kerjasama dengan IPEBI.
                      (5)  Pimpinan  IPEBI  Pusat  dapat  memberikan  rekomendasi  kepada  Bank  Indonesia  melalui
                         Departemen Sumber Daya Manusia mengenai Anggota IPEBI yang memiliki kemampuan
                         untuk ditugaskan kepada lembaga lain yang memiliki kepentingan dengan Bank Indonesia.
                      (6)  Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Pengurus IPEBI Pusat dapat membentuk unit-
                         unit kegiatan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

                                                          Pasal 15
                      Persyaratan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat juga mempertimbangkan
                      pengalaman berorganisasi, dan kontribusi terhadap pengembangan IPEBI.

                                                          Pasal 16
                      (1)  Dalam hal sebelum masa jabatan Ketua Umum IPEBI Pusat berakhir ternyata Ketua Umum
                         IPEBI Pusat berhalangan tetap maka dilakukan urutan sebagai berikut:
                         a.  Wakil Ketua Umum menjalankan fungsi sebagai Ketua Umum IPEBI Pusat,
                         b.  Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi sebagai Wakil Ketua Umum IPEBI Pusat,
                         c.  Salah satu sekretaris menjalankan fungsi menjadi Sekretaris Jenderal
                         sampai dilakukan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa IPEBI.
                      (2)  Dalam hal Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum diindikasikan melakukan perbuatan
                         yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEBI maka Ketua Umum
                         dan/atau Wakil Ketua Umum harus dilakukan pemeriksaan.
                      (3)  Pemeriksaan dapat dilakukan juga terhadap semua pihak yang terkait termasuk Pengurus
                         IPEBI dan/atau Anggota IPEBI.
                      (4)  Dalam hal sebelum masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua IPEBI Komisariat berakhir ternyata
                         Ketua dan Wakil Ketua IPEBI Komisariat berhalangan tetap maka dilakukan Musyawarah
                         Komisariat Luar Biasa dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban.


                                                          Pasal 17
                      (1)  Dalam hal sebelum masa jabatan Ketua IPEBI Komisariat berakhir ternyata Ketua IPEBI
                         Komisariat berhalangan tetap maka dilakukan urutan sebagai berikut:
                         a.  Wakil Ketua IPEBI Komisariat menjalankan fungsi sebagai Ketua IPEBI Komisariat,
                         b.  Sekretaris menjalankan fungsi sebagai Wakil Ketua IPEBI Komisariat,
                         c.  Bendahara menjalankan fungsi sebagai Sekretaris IPEBI Komisariat, dan/atau
                         d.  Pimpinan IPEBI Komisariat yang baru memilih Anggota IPEBI Komisariat yang lain untuk
                             menjadi Sekretaris atau Bendahara IPEBi Komisariat.
                      (2)  Hasil pergantian Pimpinan IPEBI Komisariat yang baru disampaikan kepada Pimpinan IPEBI
                         Pusat.
                      (3)  Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua IPEBI Komisariat diindikasikan melakukan perbuatan
                         yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEBI maka Ketua dan/atau
                         Wakil Ketua harus dilakukan pemeriksaan.
   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132