Page 124 - BUKU IPEBI
P. 124
LAMPIRAN 115
BAB II
VISI, MISI DAN KEGIATAN
Pasal 5
Dalam rangka mencapai Visi dan Misinya, IPEBI memiliki kegiatan antara lain:
a. Membantu dan mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia baik di
Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia;
b. Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan baik lingkungan sosial internal dan eksternal
Bank Indonesia, IPEBI Pusat, IPEBI Komisariat dan/atau Anggota IPEBI;
c. Memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan olahraga, seni budaya, pendidikan,
keagamaan, inovasi dan kegiatan lain yang mendukung kreativitas Anggota dan keluarga
Anggota IPEBI;
d. Melakukan komunikasi, interaksi dan kerjasama dengan organisasi perkumpulan bidang
ilmu dan profesi lainnya dalam rangka penguatan fungsi dan peran IPEBI dengan tetap
memperhatikan kepentingan Bank Indonesia dan IPEBI;
e. Mengelola aset yang dimiliki dan/atau yang dikelola IPEBI untuk kepentingan IPEBI;
f. Melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kebutuhan dan
kepentingan IPEBI, Anggota dan keluarga Anggota;
g. Melakukan dan/atau mengelola kegiatan usaha dalam rangka mendukung kepentingan
IPEBI;
h. Memberikan konsultasi hukum dan bantuan kepada Anggota dan/atau keluarga Anggota;
dan
i. Melakukan kegiatan lain yang mendukung visi dan misi IPEBI.
Pasal 6
Dalam rangka menjadi mitra strategis Bank Indonesia, IPEBI dapat melakukan kegiatan
antara lain:
a. Melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun bersinergi dengan satuan kerja di Bank
Indonesia;
b. Mendukung dan bekerjasama dengan satuan kerja terkait di Bank Indonesia dalam rangka
menyelenggarakan kegiatan;
c. Memberikan pendapat dan masukan kepada satuan kerja terkait di Bank Indonesia
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Anggota.
Pasal 7
Selain hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggota IPEBI wajib
mentaati kode etik berupa: