Page 124 - BUKU IPEBI
P. 124

LAMPIRAN        115






                                                           BAB II
                                                  VISI, MISI DAN KEGIATAN

                                                           Pasal 5
                       Dalam rangka mencapai Visi dan Misinya, IPEBI memiliki kegiatan antara lain:
                       a.  Membantu dan mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia baik di
                           Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia;
                       b.  Melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan baik lingkungan sosial internal dan eksternal
                           Bank Indonesia, IPEBI Pusat, IPEBI Komisariat dan/atau Anggota IPEBI;
                       c.  Memfasilitasi dan menyelenggarakan kegiatan  olahraga, seni budaya, pendidikan,
                           keagamaan, inovasi dan kegiatan lain yang mendukung kreativitas Anggota dan keluarga
                           Anggota IPEBI;
                       d.  Melakukan komunikasi, interaksi dan kerjasama dengan organisasi perkumpulan bidang
                           ilmu dan profesi lainnya dalam rangka penguatan fungsi dan peran IPEBI dengan tetap
                           memperhatikan kepentingan Bank Indonesia dan IPEBI;
                       e.  Mengelola aset yang dimiliki dan/atau yang dikelola IPEBI untuk kepentingan IPEBI;
                       f.  Melakukan  kerjasama  dengan  lembaga  lain  dalam  rangka  mendukung  kebutuhan  dan
                           kepentingan IPEBI, Anggota dan keluarga Anggota;
                       g.  Melakukan dan/atau mengelola kegiatan usaha dalam rangka mendukung kepentingan
                           IPEBI;
                       h.  Memberikan konsultasi hukum dan bantuan kepada Anggota dan/atau keluarga Anggota;
                           dan
                       i.  Melakukan kegiatan lain yang mendukung visi dan misi IPEBI.

                                                           Pasal 6
                      Dalam rangka menjadi mitra strategis Bank Indonesia, IPEBI dapat melakukan kegiatan
                      antara lain:
                      a.  Melakukan kegiatan baik secara sendiri maupun bersinergi dengan satuan kerja di Bank
                          Indonesia;
                      b.  Mendukung dan bekerjasama dengan satuan kerja terkait di Bank Indonesia dalam rangka
                          menyelenggarakan kegiatan;
                      c.  Memberikan  pendapat  dan  masukan  kepada  satuan  kerja  terkait  di  Bank  Indonesia
                          mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Anggota.

                                                           Pasal 7
                      Selain hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggota IPEBI wajib
                      mentaati kode etik berupa:
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129