Page 132 - BUKU IPEBI
P. 132
LAMPIRAN 123
Pasal 31
Laporan Keuangan IPEBI Komisariat
(1) Laporan Keuangan IPEBI Komisariat yang menerima alokasi anggaran dari Pengurus IPEBI
Pusat wajib dipublikasikan kepada seluruh anggota setiap 1 (satu) tahun sekali melalui
media komunikasi pegawai Bank Indonesia.
(2) Laporan Keuangan IPEBI Komisariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pimpinan IPEBI Pusat.
(3) Laporan keuangan IPEBI Komisariat dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atas dasar
permintaan Pimpinan IPEBI Pusat.
(4) Tahun anggaran IPEBI Komisariat ditetapkan tanggal 1 Januari sampai dengan 31
Desember.
Jakarta, 27 Juni 2020
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
Ikatan Pegawai Bank Indonesia 2020