Page 132 - BUKU IPEBI
P. 132

LAMPIRAN        123





                                                          Pasal 31
                                             Laporan Keuangan IPEBI Komisariat
                      (1) Laporan Keuangan IPEBI Komisariat yang menerima alokasi anggaran dari Pengurus IPEBI
                         Pusat wajib dipublikasikan kepada seluruh anggota setiap 1 (satu) tahun sekali melalui
                         media komunikasi pegawai Bank Indonesia.
                      (2) Laporan Keuangan IPEBI Komisariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
                         kepada Pimpinan IPEBI Pusat.
                      (3) Laporan keuangan IPEBI Komisariat dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atas dasar
                         permintaan Pimpinan IPEBI Pusat.
                      (4) Tahun  anggaran  IPEBI Komisariat  ditetapkan tanggal 1 Januari sampai  dengan  31
                         Desember.



                                                                                   Jakarta, 27 Juni 2020
                                                                Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
                                                                      Ikatan Pegawai Bank Indonesia 2020
   127   128   129   130   131   132   133