Page 130 - BUKU IPEBI
P. 130

LAMPIRAN        121






                                                          BAB VIII
                                               KESEKRETARIATAN IPEBI PUSAT

                                                          Pasal 24
                                                   Sekretariat IPEBI Pusat
                      (1) IPEBI Pusat memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
                      (2) Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat bukan anggota IPEBI.
                      (3) Pimpinan  IPEBI Pusat  mengangkat,  memberhentikan,  dan  menetapkan imbalan  serta
                         fasilitas untuk Kepala Sekretariat  dan pegawai Sekretariat IPEBI Pusat.
                      (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud  pada  ayat (3) diatur
                         dalam Peraturan Pengurus IPEBI Pusat.

                                                           BAB IX
                                                        RAPAT KERJA

                                                          Pasal  25
                                                    Rapat Kerja Nasional
                      (1) Rapat Kerja Nasional merupakan forum komunikasi, konsolidasi, evaluasi pelaksanaan
                         program kerja tahun sebelumnya dan rencana program kerja organisasi.
                      (2) Rapat Kerja Nasional antara lain memutuskan:
                         a.  prioritas program kerja Pengurus IPEBI Pusat dan Komisariat; dan/atau
                         b.  penetapan iuran anggota.
                      (3) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
                         pengurusan.
                      (4) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus IPEBI Pusat dan Pengurus Komisariat.

                                                          Pasal 26
                                                       Rapat Pengurus
                      (1) Rapat Pengurus merupakan Rapat Koordinasi Pengurus, baik dalam pengurus IPEBI Pusat
                         dan Komisariat IPEBI dalam rangka penyelenggaraan dan kelancaran organisasi.
                      (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  penyelenggaraan rapat dan tata cara
                         pengambilan keputusan ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.


                                                          BAB VII
                                     PENGELOLAAN KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

                                                          Pasal 27
                                               Keuangan dan Harta Kekayaan
                      Pengurus IPEBI bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan harta kekayaan IPEBI
                      (1) Pembayaran iuran tetap anggota yang telah  ditetapkan  dalam  Rapat  Kerja  Nasional
                         melalui pemotongan gaji setiap bulan.
   125   126   127   128   129   130   131   132   133