Page 130 - BUKU IPEBI
P. 130
LAMPIRAN 121
BAB VIII
KESEKRETARIATAN IPEBI PUSAT
Pasal 24
Sekretariat IPEBI Pusat
(1) IPEBI Pusat memiliki Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat bukan anggota IPEBI.
(3) Pimpinan IPEBI Pusat mengangkat, memberhentikan, dan menetapkan imbalan serta
fasilitas untuk Kepala Sekretariat dan pegawai Sekretariat IPEBI Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pengurus IPEBI Pusat.
BAB IX
RAPAT KERJA
Pasal 25
Rapat Kerja Nasional
(1) Rapat Kerja Nasional merupakan forum komunikasi, konsolidasi, evaluasi pelaksanaan
program kerja tahun sebelumnya dan rencana program kerja organisasi.
(2) Rapat Kerja Nasional antara lain memutuskan:
a. prioritas program kerja Pengurus IPEBI Pusat dan Komisariat; dan/atau
b. penetapan iuran anggota.
(3) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
pengurusan.
(4) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus IPEBI Pusat dan Pengurus Komisariat.
Pasal 26
Rapat Pengurus
(1) Rapat Pengurus merupakan Rapat Koordinasi Pengurus, baik dalam pengurus IPEBI Pusat
dan Komisariat IPEBI dalam rangka penyelenggaraan dan kelancaran organisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat dan tata cara
pengambilan keputusan ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan.
BAB VII
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 27
Keuangan dan Harta Kekayaan
Pengurus IPEBI bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan harta kekayaan IPEBI
(1) Pembayaran iuran tetap anggota yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional
melalui pemotongan gaji setiap bulan.