Page 63 - BUKU IPEBI
P. 63

54       DINAMIKA ORGANISASI











































                  bahwa perjalanan karir pegawai BI sebagai abdi negara juga harus mengacu
                  pada  Undang-Undang    (UU)  yang  berlaku,  di  mana  pembentukan OJK

                  juga  merupakan  perwujudan  Pasal  34  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun
                  1999  tentang  Bank  Indonesia.  Undang-undang  itu  mengamanatkan

                  pembentukan suatu lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang baru
                  dan independen.



                  Agus D.W. Martowardojo juga mengingatkan bahwa lembaga OJK ini yang

                  dibentuk dengan undang-undang selambat-lambatnya sepuluh tahun sejak
                  UU No. 23 Tahun 1999 diundangkan. Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang

                  Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyatakan,
                  pengaturan  dan pengawasan  lembaga keuangan mikro juga dilakukan

                  oleh OJK terhitung dua tahun sejak UU tersebut diundangkan, yaitu tahun
                  2015. Pada saat pelepasan pegawai BI ke OJK pada 20 Desember 2013, ia

                  mengatakan kepada sekitar 1150 pegawai yang siap bekerja di OJK per 1
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68