Page 63 - BUKU IPEBI
P. 63
54 DINAMIKA ORGANISASI
bahwa perjalanan karir pegawai BI sebagai abdi negara juga harus mengacu
pada Undang-Undang (UU) yang berlaku, di mana pembentukan OJK
juga merupakan perwujudan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang itu mengamanatkan
pembentukan suatu lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang baru
dan independen.
Agus D.W. Martowardojo juga mengingatkan bahwa lembaga OJK ini yang
dibentuk dengan undang-undang selambat-lambatnya sepuluh tahun sejak
UU No. 23 Tahun 1999 diundangkan. Selain itu, Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro menyatakan,
pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro juga dilakukan
oleh OJK terhitung dua tahun sejak UU tersebut diundangkan, yaitu tahun
2015. Pada saat pelepasan pegawai BI ke OJK pada 20 Desember 2013, ia
mengatakan kepada sekitar 1150 pegawai yang siap bekerja di OJK per 1