Page 62 - BUKU IPEBI
P. 62
DINAMIKA ORGANISASI 53
terselenggara dengan lebih baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini lahir untuk
mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.
Menurut Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2017-
2022 yang juga pernah mengikuti bursa pencalonan Ketum-Waketum IPEBI
tahun 2008 menyebutkan bahwa ada hal terpenting yang menjadi tugas
OJK, yaitu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan. Pesannya pada suatu kesempatan Silaturahmi Idul Fitri 2018
di Menara Radius Prawiro Koperbi, Jakarta kala itu, “Jadi, mau bertugas dan
mengabdi di manapun saya, dan kita sebagai pegawai BI yang beralih ke OJK,
adalah sama mulianya. Sama-sama untuk tujuan baik kemajuan perekonomian
bangsa, insyaa Allah semua berkah jika kita berharap ridho Allah”.
Hal yang sama disampaikan seniornya di OJK yang juga Ketum IPEBI tahun
2006-2008 Muliaman D. Hadad di momen yang sama. Ia menegaskan