Page 58 - BUKU IPEBI
P. 58
BUDA YA KERJA DALAM KINERJA 49
tugasnya dan juga tentang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di
Indonesia. Sehingga masyarakat memahami bahwa BI adalah bank sentral
yang mengatur kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran
termasuk menerbitkan uang Rupiah yang sah, bukan bank yang dipahami
masyarakat awam sebagai tempat menabung dan melakukan kredit/
pinjaman.
Secara langsung dan tidak langsung, IPEBI turut membangun citra lembaga
dengan kegiatan tersebut, dan membuat masyarakat tidak lagi salah paham
dengan tugas pokok BI. Selain itu juga mendekatkan BI kepada masyarakat
dengan cara yang lebih rileks serta mudah dipahami.
Melalui aksi sosial kebencanaan, IPEBI juga secara tidak langsung
menampilkan kepada publik bahwa BI memiliki wadah pegawai yang peduli
dan memiliki empati serta aktif dalam kegiatan kemanusiaan. Citra BI yang
inklusif pun dapat dilakukan melalui kegiatan sosial kemanusiaan.