Page 37 - BUKU IPEBI
P. 37
28 MESIN PENGGERAK ORGANISASI
Melalui Raker dan Munas, IPEBI membahas sejumlah hal termasuk pedoman
organisasi yang bersifat mengikat pengurus dan anggota. Mengevaluasi
kinerja tiap bidang, visi dan misi bilamana sudah perlu penyesuaian
dengan dinamika organisasi, lembaga maupun variabel lain dari eksternal,
sehingga IPEBI tetap eksis dan tidak menolak beradaptasi dengan berbagai
perubahan yang memang menuntut untuk diselaraskan. Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga selalu menjadi perhatian guna
mengimbangi dinamika yang terjadi.
Melalui mekanisme Munas pula, IPEBI membuat berbagai mapping program
kerja yang kemudian dapat diadopsi oleh komisariat. Selain itu pimpinan
pusat juga wajib mendengarkan aspirasi dari komisariat yang secara “kearifan
lokal” tidaklah sama dengan di pusat bahkan di lain komisariat pun tak sama.
Melalui Munas, pengurus bisa saling mengetahui informasi lajunya organisasi
di setiap komisariat termasuk kebutuhan anggaran dan realisasinya.