Page 12 - BUKU IPEBI
P. 12

HIST ORI        03





                             Selain itu, Korpri  yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor

                             82 Tahun 1971, juga berperan dalam membangun integritas dan etos kerja
                             para pegawai negeri agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada

                             masyarakat. Sebagai wadah yang mewakili kepentingan PNS, KORPRI sering
                             kali terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan pengembangan

                             sumber daya manusia.



                             Korpri memiliki lambang berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung,
                             dan sayap. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun melambangkan

                             peranan KORPRI sebagai pelindung dan pengayom negara.  Anggotanya
                             meliputi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Hukum Milik Negara

                             (BUMN) dan Badan Hukum Milik Daerah (BUMD), pegawai  BUMN dan/atau
                             Badan Hukum Pendidikan (BHP), pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/

                             Daerah, pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah (BLUP/D), pegawai
                             Badan Otorita, pegawai Badan Ekonomi Khusus, dan Aparatur Pemerintahan

                             Desa (Apdes).



                             Seiring perubahan kelembagaan BI  yang disepakati dan diatur dalam  TAP
                             MPR No. X/ MPR/1998 dan Pasal 23D UUD 1945, maka BI adalah lembaga

                             negara  yang diberi kepercayaan penuh dalam melaksanakan tugas dan
                             wewenangnya sebagai bank sentral sesuai mandat undang-undang tersebut.

                             Amanat dari regulasi ini adalah independensi yang diperlukan agar kebijakan
                             moneternya kredibel dan bisa dipercaya pelaku ekonomi. Seiring dengan hal

                             tersebut, maka dipandang perlunya pemisahan organisasi yang mewadahi
                             pegawai BI dari Korpri.



                             Oleh karena adanya ketetapan/regulasi baru tersebut, maka wadah pegawai

                             di bawah naungan BI pun terlepas dari Korpri, dan dibentuklah IPEBI. Ketua
                             Umum (Ketum) pertama IPEBI adalah Burhanuddin  Abdullah  yang dipilih

                             melalui Musyawarah Nasional (Munas) perwakilan dari tiap unit kerja (uker)
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17