Page 12 - BUKU IPEBI
P. 12
HIST ORI 03
Selain itu, Korpri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
82 Tahun 1971, juga berperan dalam membangun integritas dan etos kerja
para pegawai negeri agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Sebagai wadah yang mewakili kepentingan PNS, KORPRI sering
kali terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan pengembangan
sumber daya manusia.
Korpri memiliki lambang berbentuk pohon, bangunan berbentuk balairung,
dan sayap. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun melambangkan
peranan KORPRI sebagai pelindung dan pengayom negara. Anggotanya
meliputi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Hukum Milik Negara
(BUMN) dan Badan Hukum Milik Daerah (BUMD), pegawai BUMN dan/atau
Badan Hukum Pendidikan (BHP), pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/
Daerah, pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah (BLUP/D), pegawai
Badan Otorita, pegawai Badan Ekonomi Khusus, dan Aparatur Pemerintahan
Desa (Apdes).
Seiring perubahan kelembagaan BI yang disepakati dan diatur dalam TAP
MPR No. X/ MPR/1998 dan Pasal 23D UUD 1945, maka BI adalah lembaga
negara yang diberi kepercayaan penuh dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sebagai bank sentral sesuai mandat undang-undang tersebut.
Amanat dari regulasi ini adalah independensi yang diperlukan agar kebijakan
moneternya kredibel dan bisa dipercaya pelaku ekonomi. Seiring dengan hal
tersebut, maka dipandang perlunya pemisahan organisasi yang mewadahi
pegawai BI dari Korpri.
Oleh karena adanya ketetapan/regulasi baru tersebut, maka wadah pegawai
di bawah naungan BI pun terlepas dari Korpri, dan dibentuklah IPEBI. Ketua
Umum (Ketum) pertama IPEBI adalah Burhanuddin Abdullah yang dipilih
melalui Musyawarah Nasional (Munas) perwakilan dari tiap unit kerja (uker)